Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Media Penyuluhan Perikanan - Setelah tanggal 7 Januari 2015 telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), pada hari Selasa, 20 Januari 2015 telah ditandatangani Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa Pernbatasan ukuran Lobster (Panulirus spp ) Kepiting (Scylla spp }, dan Rajungan (Portunus spp ) yang boleh ditangkap, dilaksanakan secara bertahap. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan. yaitu:
Ketentuan pelarangan dan pembatasan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. serta pendidikan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dapat di download di : link ini
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa Pernbatasan ukuran Lobster (Panulirus spp ) Kepiting (Scylla spp }, dan Rajungan (Portunus spp ) yang boleh ditangkap, dilaksanakan secara bertahap. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan. yaitu:
- Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram;
- Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram; dan
- Rajungan (Portunus spp.) dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram; dan
- Kepiting soka (Scylla spp.) dengan ukuran berat >150 (seratus lima puluh) gram.
- Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 (delapan) sentimeter atau dengan ukuran berat >300 (tiga ratus) gram;
- Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas > 15 (lima belas) sentimeter atau dengan ukuran berat >350 (tiga ratus lima puluh) gram; dan
- Rajungan (Portunus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (sepuluh sentimeter) atau dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram.
Ketentuan pelarangan dan pembatasan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. serta pendidikan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dapat di download di : link ini
Comments
Post a Comment