Prosedur Penerbitan Ijin Impor Pakan Ikan Dan/Atau Bahan Baku Pakan Ikan
Media Penyuluhan Perikanan - Prosedur penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) impor pakan dan atau bahan baku pakan ikan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Permohonan surat keterangan bahan baku pakan dan atau pakan ikan impor diajukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Produksi, dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan persyaratan administrasi. Direktorat Produksi melalui Sub Direktorat Sertifikasi memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. Apabila tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen administrasi yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. Dokumen yang telah lengkap akan dievaluasi berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan. Bagi permohonan yang tidak memenuhi persyara...