Posts

Showing posts from January, 2015

Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Setelah tanggal 7 Januari 2015 telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), pada hari Selasa, 20 Januari 2015 telah ditandatangani Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa Pernbatasan ukuran Lobster ( Panulirus spp ) Kepiting ( Scylla spp }, dan Rajungan ( Portunus spp ) yang boleh ditangkap, dilaksanakan secara bertahap. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut : Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan. yaitu: Lobster (Panulirus spp.) denga

Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 Tentang LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Satu lagi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tahun 2015 ini yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Permen KP ini diundangkan tanggal 9 Januari 2015. Download Aturannya disini : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015

Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Pada Tanggal 7 Januari 2015 telah diundangkan sebuah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Permen KP ini berisi tentang Larangan melakukan  penangkapan lobster dan rajungan dalam kondisi bertelur. Untuk lebih jelasnya silahkan dowload aturannya di sini : Permen-KP Nomor 1/Permen-KP/2015

Mengelola Parameter Kualitas Air Di Tambak

Image
Media Penyuluhan Perikanan -  Untuk perkembangan dan tingkat kelangsungan hidup udang yang dipelihara, parameter kualitas air media harus berada pada kondisi yang optimal. Demikian pula pada kegiatan ujicoba ini dilakukan monitoring dan pengamatan parameter kualitas air media. Pengamatan parameter kualitas air yang dilakukan selama ujicoba berlangsung adalah pH, oksigen terlarut, nitrat, ammonia, bahan organik, suhu, salinitas, dan nitrit. Kisaran optimum parameter kualitas air fisika dan kimia pada pemeliharaan udang di tambak. 1    Suhu    28-310C 2    Salinitas    15-25 g/l 3    Kecerahan    30-40 cm 4    Oksigen terlarut    4-8 mg/l 5    pH    7-8 6    Alkalinitas    100-120 mg/l 7    Karbondioksida    < 25 mg/l 8    Amoniak    < 0,01 mg/l 9    Nitrit (NO2)    < 0,1 mg/l 10    H2S    < 0,01 mg/l Salah satu faktor pembatas yang cukup nyata dalam kehidupan udang ditambak adalah suhu air media pemeliharaan. Seringkali  didapatkan  udang mengalami  stres dan  bahkan mati

SOP Aplikasi Probiotik RICA

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Hingga kini masih banyak pembudidaya udang tradisional yang melakukan usahanya hanya berdasarkan “feeling” saja. Persiapan tambak dan berbagai cara pengelolaan tambak hanya dilakukan seadanya. Kalaupun mereka melakukan perubahan, maka mereka hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh pembudidaya udang di sekitarnya yang kondisi tambaknya belum tentu sama, sehingga seringkali diperoleh hasil berbeda. Oleh karena itu teknologi budidaya udang windu perlu diperbaiki sejak persiapan tambak, pengisian air tambak, penebaran benur, dan cara pengelolaannya. Selain itu, selama ini juga telah banyak produk bakteri probiotik komersial di pasaran, baik produk lokal maupun import. Namun demikian masyarakat pembudidaya udang masih banyak yang kurang memahami tentang cara penggunaannya, baik cara kulturnya, penyimpanannya maupun cara aplikasinya. Bakteri probiotik merupakan organisme hidup yang jumlahnya akan mengalami penurunan dengan semakin lamanya disimpan. Jadi suatu