Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Media Penyuluhan Perikanan - Setelah tanggal 7 Januari 2015 telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), pada hari Selasa, 20 Januari 2015 telah ditandatangani Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa Pernbatasan ukuran Lobster ( Panulirus spp ) Kepiting ( Scylla spp }, dan Rajungan ( Portunus spp ) yang boleh ditangkap, dilaksanakan secara bertahap. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut : Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan. yaitu: Lobster (Panulirus spp.) denga