Lobster Hijau Pasir Yang Terancam Punah
Media Penyuluhan Perikanan -
Klasifikasi
Lempeng antennule dengan dua buah duri besar yang terletak pada bagian muka. Dibelakang duri tersebut terdapat masing-masing sebaris duri terdiri dari dua sampai enam buah duri kecil dan duri paling belakang berukuran besar, tetapi masih lebih kecil dibandingkan dengan duri besar yang terletak di sebelah muka. Lobster mempunyai tubuh besar yang diselubungi dengan kerangka kulit dan berzat kapur, serta terdapat duri-duri keras dan tajam terutama di bagian atas kepala dan antena atau sungut. Antena pada lobster tumbuh baik terutama antena kedua yang panjangnya melebihi panjang tubuhnya. Pasangan kaki jalannya tidak mempunyai chela atau capit, kecuali pasangan kaki lima pada lobster betina. Dalam periode pertumbuhan lobster selalu berganti kulit (molting). Warna karapas hijau atau kecoklatan dengan hiasan bintik-bintik terang tersebar di seluruh permukaan segmen abdomen. Kaki memiliki bercak-bercak putih. Ukuran panjang tubuh maksimum adalah 31 cm, panjang karapas 12 cm dan rata-rata panjang tubuh antara 20 –25 cm.
Habitat dan Penyebaran
Habitat di laut, perairan dangkal (perairan pesisir), dari sublittoral turun ke kedalaman 15 m, kadang-kadang sedikit keruh. Di daerah terumbu karang, sering ditemukan pada tepi arah laut dari dataran terumbu. Pada substrat berpasir dan berlumpur, kadang-kadang di bawah berbatuan, dekat mulut sungai. Penyebaran tropis Indo-Pasifik, juga menyebar hingga Australia. P. homarus sebarannya mulai dari Sumatera Barat, Jawa (Panaitan, Kepulauan Seribu); Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Utara (Manado), Maluku (Ambon).
Status:
Belum di lindungi oleh Undang-undang RI., Sudah masuk IUCN dengan status Least Concern ver 3.1 (diperhatikan).
Ancaman:
Merupakan salah satu marga dari Crustacea laut yang mempunyai potensi ekonomi penting, di Indonesia mulai berkembang dan dibeberapa daerah juga sangat berpotensi untuk di eksport. Sangat diburu terutama restoran-restoran sea food, perlu dilindungi keberadaan di alam yang semakin dicari baik untuk eksport maupun untuk dikonsumsi oleh masyarakat setempat dan untuk pelestarian spesiesnya.
Saran:
Perlu segera dimasukan dalam undang-undang RI dan dimasukkan ke dalam appendix 2, serta dalam IUCN Redlist: Vulnerable (VU) (rentan), karena perlu pembatasan ukuran individu yang dipanen. Khusus induk betina bertelur dilarang dipanen.
Klasifikasi
- Filum : Arthropoda
- Kelas : Malacostraca
- Bangsa : Decapoda
- Suku : Palinuridae
- Marga : Panulirus
- Spesies : Panulirus homarus (Linnaeus, 1758)
- Sinonim : Panulirus dasypus (H. Milne Edwards, 1837), Panulirus burgeri (De Haan, 1841)
Lempeng antennule dengan dua buah duri besar yang terletak pada bagian muka. Dibelakang duri tersebut terdapat masing-masing sebaris duri terdiri dari dua sampai enam buah duri kecil dan duri paling belakang berukuran besar, tetapi masih lebih kecil dibandingkan dengan duri besar yang terletak di sebelah muka. Lobster mempunyai tubuh besar yang diselubungi dengan kerangka kulit dan berzat kapur, serta terdapat duri-duri keras dan tajam terutama di bagian atas kepala dan antena atau sungut. Antena pada lobster tumbuh baik terutama antena kedua yang panjangnya melebihi panjang tubuhnya. Pasangan kaki jalannya tidak mempunyai chela atau capit, kecuali pasangan kaki lima pada lobster betina. Dalam periode pertumbuhan lobster selalu berganti kulit (molting). Warna karapas hijau atau kecoklatan dengan hiasan bintik-bintik terang tersebar di seluruh permukaan segmen abdomen. Kaki memiliki bercak-bercak putih. Ukuran panjang tubuh maksimum adalah 31 cm, panjang karapas 12 cm dan rata-rata panjang tubuh antara 20 –25 cm.
Habitat dan Penyebaran
Habitat di laut, perairan dangkal (perairan pesisir), dari sublittoral turun ke kedalaman 15 m, kadang-kadang sedikit keruh. Di daerah terumbu karang, sering ditemukan pada tepi arah laut dari dataran terumbu. Pada substrat berpasir dan berlumpur, kadang-kadang di bawah berbatuan, dekat mulut sungai. Penyebaran tropis Indo-Pasifik, juga menyebar hingga Australia. P. homarus sebarannya mulai dari Sumatera Barat, Jawa (Panaitan, Kepulauan Seribu); Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Utara (Manado), Maluku (Ambon).
Status:
Belum di lindungi oleh Undang-undang RI., Sudah masuk IUCN dengan status Least Concern ver 3.1 (diperhatikan).
Ancaman:
Merupakan salah satu marga dari Crustacea laut yang mempunyai potensi ekonomi penting, di Indonesia mulai berkembang dan dibeberapa daerah juga sangat berpotensi untuk di eksport. Sangat diburu terutama restoran-restoran sea food, perlu dilindungi keberadaan di alam yang semakin dicari baik untuk eksport maupun untuk dikonsumsi oleh masyarakat setempat dan untuk pelestarian spesiesnya.
Saran:
Perlu segera dimasukan dalam undang-undang RI dan dimasukkan ke dalam appendix 2, serta dalam IUCN Redlist: Vulnerable (VU) (rentan), karena perlu pembatasan ukuran individu yang dipanen. Khusus induk betina bertelur dilarang dipanen.
Sumber :
Ubaidillah, Rosichon. dkk. 2013. BIOTA PERAIRAN TERANCAM PUNAH DI INDONESIA -
Prioritas Perlindungan. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan.
Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau – Pulau Kecil. Kementerian Kelautan
dan Perikanan. Jakarta
Comments
Post a Comment