Mengenal Tambak Udang Konstruksi Biocrete

Mengenal Tambak Udang Konstruksi Biocrete
Media Penyuluhan PerikananMasyarakat Kabupaten Bantul makin bergairah membudidayakan udang vaname. Namun usaha tambak ini masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain.

Usaha pertambakan udang kini sedang marak di pantai selatan Jawa. Antara lain di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Di Kabupaten Bantul usaha budidaya tambak mulai ramai sejak akhir 2012. Komoditas yang dikembangkan adalah udang putih vaname (Litopenaeus vannamei). Udang putih ini lebih tahan terhadap penyakit dan dapat dibudidayakan dengan padat tebar yang lebih tinggi dengan pertumbuhannya lebih bagus dari udang windu.

Lahan yang digunakan petambak merupakan tanah pasir yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pertanian. Pembudidaya ikan di tambak melakukan rekayasa konstruksi tambak dalam mengolah tanah berpasir ini sehingga air tidak meresap ke dalam pasir. Pembuatan konstruksi tambak juga memperhatikan sifat korosif air laut, sehingga teknik konstruksi yang digunakan dalam membuat petak tambak yaitu konstruksi Biocrete.

Konstruksi ini memadukan antara semen dan bambu. Bambu digunakan sebagai kerangka yang kemudian diberi semen sehingga menjadi beton, dan digunakan sebagai dinding tambak. Bagian dasar tambak dan lapisan dinding tambak menggunakan plastik PE (Polyethilen) sehingga tidak terjadi peresapan air laut ke darat.

Namun usaha tambak ini berpotensi masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain hal ini dimaksudkan agar
di belakang hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2011 mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DIY Tahun 2010-2030, arahan pengelolaan zona sempadan pantai ditetapkan dengan lebar minimal 200 meter untuk Kabupaten Bantul yang dihitung dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Bila usaha tambak ini terus meningkat, dikhawatirkan akan mengurangi jarak sempadan pantai. Perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan pengembangan kawasan budidaya air tawar dirasa kurang memadai. Di bidang perikanan, telah diterbitkan UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun undang-undang ini lebih banyak membahas dan mengatur mengenai perikanan tangkap. Di bidang penataan ruang, telah ada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang inipun hanya mengatur penataan ruang suatu kawasan secara umum. Menurut undang-undang ini, kawasan perikanan tergolong kawasan budi daya, yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumberdaya buatan.

Dibidang sumber daya air, telah ada dua peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air (UUSDA) dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Kawasan perikanan budidaya air tawar sebenarnya sudah diatur, namun belum ada pengaturan mengenai pembagian air antar dikarenakan para petani ikan atau pembudidaya belum masuk menjadi anggota komisi irigasi di masing-masing kabupaten.

Sumber : Tambak Udang Konstruksi Biocrete. Tabloid Akuakultur Indonesia. Edisi No.8 Th 2 - Maret - April 2014

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar