Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Terbaru Perpres No. 169 Tahun 2014

Media Penyuluhan Perikanan - Tanggal 19 November 2014 merupakan hari yang berbahagia bagi para penyuluh perikanan, bagaimana tidak pada tanggal itulah Presiden RI telah menandatangani Peraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikanan yang baru.

Dengan terbitnya Perpres ini kegalauan para penyuluh perikanan karena adanya kesenjangan tunjangan dengan penyuluh pertanian, terobati sudah.

Peraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikanan ini diserahkan secara resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti kepada perwakilan Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan di Ballroom Gedung Mina Bahari 3, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir - Jakarta Pusat.

Dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikanan ini diharapkan para penyuluh perikanan dapat meningkatkan kinerja dalam mendampingi, membimbing, dan memberdayakan para pelaku utama perikanan di seluruh Indonesia.

Peraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikanan ini dapat di download di link di bawah ini :

Klik untuk download Peraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikanan

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar