Profil Usaha dan Pola Pembiayaan Usaha Kecil Pembesaran Ikan Lele

Media Penyuluhan Perikanan - Lokasi budidaya ikan lele di Kabupaten Sleman secara umum tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman (tersebar di 17 kecamatan). Namun dari 17 kecamatan tersebut, yang paling banyak berlokasi di Kecamatan Ngemplak. Indikatornya antara lain adalah untuk usaha pembenihan, jumlah petani pembenih ikan lele paling banyak jumlahnya (6 kelompok dan 8 orang petani) dengan lahan paling luas dibandingkan kecamatan-kecamatan yang lain, yaitu seluas 485.900 m2 dari total luas lahan 779.700 m2 di Kabupaten Sleman, dengan jumlah produksi benih adalah sebanyak 253.600.000 ekor bibit ikan lele dari total produksi benih ikan lele Kabupaten Sleman yang sebesar 289.957.000 ekor pada tahun 2006. Adapun untuk produksi ikan lele konsumsi, pada tahun 2006 Kecamatan Ngemplak menghasilkan sebanyak 353.730 kg ikan lele dari total produksi ikan lele konsumsi Kabupaten Sleman yang sebesar 2.463.775 kg.

Alasan utama sebagian besar masyarakat melakukan budidaya ikan lele antara lain adalah perputaran uang untuk usaha lebih cepat dengan rentabilitas relatif tinggi, risiko budidaya relatif kecil, serta kecenderungan pola makan masyarakat yang bergeser pada bahan pangan yang sehat, aman dan tidak berdampak negatif terhadap kesehatan menjadi stimulan bagi peningkatan permintaan ikan termasuk ikan lele.

Di Kecamatan Ngemplak terdapat 5 desa sentra budidaya ikan yang mencakup 22 kelompok pembudidaya ikan dengan jumlah anggota sebanyak 660 orang dan luas lahan 937.300 m2 (data tahun 2005). Sedangkan yang di luar kelompok terdapat 305 petani dengan luas lahan 156.050 m2. Dari potensi lahan seluas 4.277.000 m2 yang termanfaatkan baru seluas 1.579.250 m2, atau masih ada sisa lahan seluas 2.697.750 m2 lahan yang belum termanfaatkan.

Pola budidaya pembesaran ikan lele di Kecamatan Ngemplak umumnya sudah dilakukan secara semi modern yaitu sebagian besar telah menggunakan kolam permanen/tembok dan dilakukan kegiatan pemupukan secara kimiawi dan teknik-teknik budidaya semi modern. Pada sebagian besar petani, budidaya pembesaran ikan lele telah diintegrasikan dengan pemeliharaan burung puyuh, sehingga kotoran burung puyuh dari peternakan mereka dapat dijadikan sebagai pakan ikan lele.

Pola Pembiayaan Usaha Kecil
Selama ini pemberian kredit untuk pengembangan usaha budidaya pembesaran ikan lele di Kabupaten Sleman sudah dilakukan oleh beberapa perbankan/lembaga keuangan lainnya, antara lain Bank BRI, Bank BPD DIY dan Bank Danamon, baik kantor cabang maupun kantor unitnya. Pinjaman yang dapat diberikan oleh perbankan untuk usaha ini dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja. Namun bank-bank tersebut belum memiliki skema pinjaman khusus untuk usaha budidaya ikan lele. Adapun untuk Bank BRI, skim kredit yang ditawarkan untuk membantu pengembangan usaha ini adalah melalui Kupedes.

Selain dilakukan oleh lembaga keuangan/perbankan, pembiayaan usaha kecil budidaya ikan lele di Kabupaten Sleman juga diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Program Penguatan Modal bagi Pelaku Pembangunan Perikanan. Program ini dilatarbelakangi oleh krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997/1998 yang memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap menurunnya kegiatan usaha perikanan baik dari segi intensitasnya maupun jumlah unit yang diusahakan. Harga pakan yang melambung tinggi tidak diimbangi dengan kenaikan harga jual produk perikanan, sehingga banyak usaha perikanan yang tidak dapat beroperasi secara optimal. Dampak lainnya adalah semakin meningkatnya biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh petani ikan untuk berproduksi.

Jenis dan Persyaratan Kredit
Untuk usaha budidaya ikan lele atau usaha kecil lainnya, Bank BRI melalui skim Kupedes memberikan plafon maksimum sebesar Rp 50 juta baik untuk investasi maupun modal kerja dengan tingkat suku bunga sebesar 21 persen per tahun dengan sasaran adalah perseorangan. Jangka waktu kredit sebagian besar adalah 12 bulan (tanpa grace period), meskipun sebenarnya untuk Kupedes investasi jangka waktu kredit adalah maksimum 36 bulan dan Kupedes modal kerja maksimum 24 bulan.

Sampai dengan bulan Agustus untuk tahun 2007, Bank BRI Kecamatan Ngemplak telah menyalurkan kredit kepada 5 orang pembudidaya ikan lele yang seluruhnya berskala usaha kecil (atau 12,5 persen dari total nasabah) dengan total kredit yang disalurkan sebesar Rp15.000.000,-. Apabila dilakukan perbandingan dari tahun ke tahun, jumlah penyaluran kredit yang diberikan oleh Bank BRI Kecamatan Ngemplak selama tiga tahun terakhir cenderung fluktuatif, yaitu pada tahun 2004 sebesar Rp17.000.000,-, tahun 2005 meningkat menjadi Rp20.000.000,- dan tahun 2006 turun menjadi Rp18.000.000,-. Satu hal yang cukup menggembirakan adalah seluruh pinjaman yang disalurkan tersebut berstatus lancar.

Persyaratan untuk mendapatkan kredit ini antara lain adanya ketentuan modal/dana sendiri yang harus disediakan pemohon minimal adalah 30 persen, besar jaminan minimal 80 persen, tidak perlu adanya jaminan dari pihak ketiga serta adanya agunan berupa surat tanah yang berlaku atau barang bergerak, tabungan/deposito, atau jaminan pribadi. Persyaratan yang berlaku sesuai dengan pengajuan Kupedes dan pengajuan bisa dilakukan setiap saat. Persyaratan pengajuan Kupedes Bank BRI secara umum adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia, domisili di wilayah setempat.
2. Usaha milik sendiri.
3. Pengusaha menyertakan:
a. Fotokopi KTP atau SIM.
b. Surat Keterangan Usaha.
c. Surat jaminan/agunan.

Berkas persyaratan yang diajukan pemohon tersebut selanjutnya oleh Bank BRI akan dilakukan analisis. Dalam melakukan penilaian suatu permohonan kredit Bank BRI masih melakukannya secara konvensional yaitu dengan kriteria 5C, dengan bobot pertimbangan untuk prospek usaha adalah 50 persen, karakter 30 persen dan jaminan 20 persen. Selanjutnya baru dapat diputuskan apakah permohonan kredit tersebut dapat disetujui atau ditolak. Berdasarkan pengalaman selama ini, penyebab permohonan kredit ditolak secara berurutan adalah sebagai berikut:

1. Syarat administrasi tidak lengkap.
2. Syarat jaminan kurang/tidak jelas.
3. Surat keterangan usaha tidak lengkap.
4. Prospek pasar tidak jelas.
5. Bidang usaha yang akan dibiayai sudah jenuh.

Bank BRI secara proaktif juga melakukan upaya promosi kredit bagi usaha kecil antara lain dengan cara menyebarkan brosur dan secara door to door. Upaya tersebut juga diimbangi dengan bantuan dan pembinaan tentang cara pengajuan kredit. Atas kredit yang disetujui, Bank BRI secara rutin juga melakukan bantuan dan pembinaan manajemen usaha.

Adapun untuk Program Penguatan Modal bagi Pelaku Pembangunan, khususnya kelompok pembudidaya ikan yang diprioritaskan menerima program ini setidaknya telah memenuhi prasyarat: 1). kelompok sudah tumbuh dan berkembang dari kebutuhan anggotanya, 2). Kelompok pembuidaya ikan yang aktif dan dinamis; serta 3). sudah tumbuh saling kepercayaan yang mantap intern kelompok, antara kelompok dengan Petugas Lapangan/Penyuluh Perikanan/Bidang Perikanan dan antara Petugas Lapangan/Penyuluh Perikanan dengan Bidang Perikanan. Prasyarat ini mutlak dipenuhi, mengingat eksistensi kelompok pembudidaya ikan sangat ditentukan dari kondisi anggotanya yang memang membutuhkan untuk berkelompok. Pada kelompok yang lemah, cenderung tidak dapat memanfaatkan dana dengan baik dan profesional bahkan dimungkinkan untuk mengambil jalan pintas dengan mendepositokan dana yang diterima. Keadaan seperti ini tidak dikehendaki karena program ini dimaksudkan untuk memberdayakan rakyat lewat usaha perikanan yang memang sudah dilaksanakan oleh masyarakat perikanan.

Sumber :
Anonymous. 2008. POLA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (PPUK) BUDIDAYA PEMBESARAN IKAN LELE. Direktorat Kredit, BPR dan UMKM. Bank Indonesia. Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar