Pola Kerjasama Kemitraan Terpadu Budidaya Ikan Kerapu di Keramba Jaring Apung

Media Penyuluhan Perikanan - Kemitraan antara petani/kelompok tani/koperasi dengan perusahaan mitra, dapat dibuat menurut dua pola yaitu :
  1. Pembudidaya yang tergabung dalam kelompok mengadakan perjanjian kerjasama langsung kepada Perusahaan Perikanan/Pengolahan Eksportir. Dengan bentuk kerja sama seperti ini, pemberian kredit yang berupa KKPA kepada pembudiaya plasma dilakukan dengan kedudukan Koperasi sebagai Channeling Agent, dan pengelolaannya langsung ditangani oleh Kelompok. Sedangkan masalah pembinaan harus bisa diberikan oleh Perusahaan Mitra
  2. Pembudidaya yang tergabung dalam kelompok, melalui koperasinya mengadakan perjanjian yang dibuat antara Koperasi (mewakili anggotanya) dengan perusahaan perkebunan/ pengolahan/eksportir. Dalam bentuk kerjasama seperti ini, pemberian KKPA kepada pembudidaya plasma dilakukan dengan kedudukan koperasi sebagai Executing Agent. Masalah pembinaan teknis budidaya tanaman/pengelolaan usaha, apabila tidak dapat dilaksanakan oleh pihak Perusahaan Mitra, akan menjadi tanggung jawab koperasi.
Penyiapan Proyek
Untuk melihat bahwa PKT ini dikembangkan dengan sebaiknya dan dalam proses kegiatannya nanti memperoleh kelancaran dan keberhasilan, minimal dapat dilihat dari bagaimana PKT ini disiapkan. Kalau PKT ini akan mempergunakan KKPA untuk modal usaha plasma, perintisannya dimulai dari :

  1. Adanya pembudidaya/pengusaha kecil yang telah menjadi anggota koperasi dan lahan pemilikannya akan dijadikan tempat usaha atau lahan usahanya sudah ada tetapi akan ditingkatkan produktivitasnya. Pembudidaya/usaha kecil tersebut harus menghimpun diri dalam kelompok dengan anggota sekitar 25 pembudidaya/kelompok usaha. Berdasarkan persetujuan bersama, yang didapatkan melalui pertemuan anggota kelompok, mereka bersedia atau berkeinginan untuk bekerja sama dengan perusahaan perkebunan/pengolahan/eksportir dan bersedia mengajukan permohonan kredit (KKPA) untuk keperluan peningkatan usaha;
  2. Adanya perusahaan perikanan/pengolahan dan eksportir, yang bersedia menjadi mitra pembudidaya/usaha kecil, dan dapat membantu memberikan pembinaan teknik budidaya/produksi serta proses pemasarannya;
  3. Dipertemukannya kelompok/usaha kecil dan pengusaha perikanan/pengolahan dan eksportir tersebut, untuk memperoleh kesepakatan di antara keduanya untuk bermitra. Prakarsa bisa dimulai dari salah satu pihak untuk mengadakan pendekatan, atau ada pihak yang akan membantu sebagai mediator, peran konsultan bisa dimanfaatkan untuk mengadakan identifikasi dan menghubungkan pihak kelompok/usaha kecil yang potensial dengan perusahaan yang dipilih memiliki kemampuan tinggi memberikan fasilitas yang diperlukan oleh pihak petani/usaha kecil;
  4. Diperoleh dukungan untuk kemitraan yang melibatkan para anggotanya oleh pihak koperasi. Koperasi harus memiliki kemampuan di dalam mengorganisasikan dan mengelola administrasi yang berkaitan dengan PKT ini. Apabila keterampilan koperasi kurang, untuk peningkatannya dapat diharapkan nantinya mendapat pembinaan dari perusahaan mitra. Koperasi kemudian mengadakan langkah-langkah yang berkaitan dengan formalitas PKT sesuai fungsinya. Dalam kaitannya dengan penggunaan KKPA, Koperasi harus mendapatkan persetujuan dari para anggotanya, apakah akan beritndak sebagai badan pelaksana (executing agent) atau badan penyalur (channeling agent);
  5. Diperolehnya rekomendasi tentang pengembangan PKT ini oleh pihak instansi pemerintah setempat yang berkaitan (Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, Kantor Badan Pertanahan, dan Pemda);
  6. Lahan yang akan digunakan untuk usaha dalam PKT ini, harus jelas statusnya kepemilikannya bahwa sudah/atau akan bisa diberikan sertifikat dan buka merupakan lahan yang masih belum jelas statusnya yang benar ditanami/tempat usaha. Untuk itu perlu adanya kejelasan dari pihak Kantor Badan Pertanahan dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber :
Anonymous. POLA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (PPUK) BUDIDAYA IKAN KERAPU DENGAN KERAMBA JARING APUNG (Pola Pembiayaan Konvensional). Direktorat Kredit, BPR dan UMKM. Bank Indonesia. Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar