Udang Terancam Punah : Lobster Lumpur Berduri

Media Penyuluhan Perikanan -
Klasifikasi
  1. Filum : Arthropoda
  2. Kelas : Malacostraca
  3. Bangsa : Decapoda
  4. Suku : Palinuridae
  5. Marga : Panulirus
  6. Spesies : Panulirus polyphagus (Herbst, 1793)
  7. Sinonim : Palinurus fasciatus (Fabricius, 1798)
Morfologi
Lempeng antennulla dengan dua buah duri besar terletak pada bagian sebelah muka. Bagian sebelah belakang dari permukaan atas ruas abdomen di tandai oleh garis putih melintang dari tepi sebelah kiri ke tepi sebelah kanan. Dalam periode pertumbuhan lobster selalu berganti kulit (molting). Panjang tubuh maksimum dapat mencapai 40 cm dengan rata-rata panjang tubuh antara 20 –25 cm. Warna dasar hujau muda kebiruan dengan garis melintang pada setiap segmen. Kaki berbercak putih.

Habitat dan Penyebaran
Habitat di laut, perairan dangkal (perairan pesisir), dari sublittoral turun ke kedalaman 15 m, kadang-kadang sedikit keruh. Di daerah terumbu karang, sering ditemukan pada tepi arah laut dari dataran terumbu. Pada substrat berpasir dan berlumpur, kadang-kadang di bawah berbatuan, dekat mulut sungai.

Penyebaran tropis Indo-Pasifik, juga menyebar hingga Australia. P. polyphagus menyebar di Pulau Jawa (Barat, dan Tengah), Sulawesi Selatan (Makassar) dan Manado. P. longipes sebaran dimulai dari Jawa Tengah, Karimun Jawa, Sulawesi Selatan (Makassar) dan Manado dan Pulau Talaud. P. versicolor mulai dari Aceh, Nias, Sumatera Barat, Jawa Barat, Tengah dan Timur, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara TImur, Timor, Makassar, Manado, Ternate, Halmahera, Maluku Utara, Ambon dan Pulau-pulau sekitar Banda

Status
Belum dilindungi oleh undang-undang RI. Sudah masuk IUCN dengan status Least Concern ver 3.1 (diperhatikan).

Ancaman
Merupakan salah satu marga dari Crustacea laut yang mempunyai potensi ekonomi penting, di Indonesia mulai berkembang dan dibeberapa daerah juga sangat berpotensi untuk di eksport. Sangat diburu terutama restoran-restoran sea food, perlu dilindungi keberadaan di alam yang semakin dicari baik untuk eksport maupun untuk dikonsumsi oleh masyarakat setempat dan untuk pelestarian spesiesnya.

Saran
Segera dilindungi dengan undang-undang RI dan dimasukkan ke dalam appendix 2, serta masukkan dalam IUCN Redlist: Vulnerable (VU) (rentan), karena perlu pembatasan ukuran individu yang dipanen. Khusus induk betina bertelur dilarang dipanen.

Sumber : 
Ubaidillah, Rosichon. dkk. 2013. BIOTA PERAIRAN TERANCAM PUNAH DI INDONESIA - Prioritas Perlindungan. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau – Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar