Prosedur Penerbitan Ijin Impor Pakan Ikan Dan/Atau Bahan Baku Pakan Ikan
Media Penyuluhan Perikanan - Prosedur penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) impor pakan dan atau bahan baku pakan ikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
TATA CARA PEMASUKAN BAHAN BAKU PAKAN DAN ATAU PAKAN IKAN IMPOR
Setelah permohonan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan diterbitkan, maka :
SUMBER:
http//djpb.kkp.go.id/
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor KEP. 70/DJ-PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Teknis Impor Pakan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan
- Permohonan surat keterangan bahan baku pakan dan atau pakan ikan impor diajukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Produksi, dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan persyaratan administrasi.
- Direktorat Produksi melalui Sub Direktorat Sertifikasi memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. Apabila tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
- Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen administrasi yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
- Dokumen yang telah lengkap akan dievaluasi berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan.
- Bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Produksi akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.
- Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan teknis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Produksi dapat menyetujui penerbitan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.
- SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan ditujukankepada Pemohon dengan tembusan kepada : (i) Direktorat Jenderal Pajak, (ii) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan (iii) Karantina Pelabuhan masuk.
TATA CARA PEMASUKAN BAHAN BAKU PAKAN DAN ATAU PAKAN IKAN IMPOR
Setelah permohonan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan diterbitkan, maka :
- Pemohon dapat memasukkan pakan dan atau bahan baku pakan ikan sesuai dengan jumlah yang tercantum dan sampai berakhir masa berlaku SKT tersebut.
- SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan harus sudah diterima Karantina di pelabuhan atau bandara pemasukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum bahan baku pakan dan/atau pakan ikan sampai di pelabuhan atau bandara pemasukan.
- Pemasukan pakan dan atau bahan baku pakan ikan di tempat pemasukan yang telah ditetapkan harus melalui prosedur dan tindakan karantina yang berlaku.
- SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkan SKT tersebut.
- Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan impor belum dilaksanakan, maka SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan yang telah diterbitkan tidak dapat diperpanjang lagi dan perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ulang
SUMBER:
http//djpb.kkp.go.id/
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor KEP. 70/DJ-PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Teknis Impor Pakan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan
Comments
Post a Comment