Prosedur Penerbitan Ijin Impor Pakan Ikan Dan/Atau Bahan Baku Pakan Ikan

Media Penyuluhan PerikananProsedur penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT)  impor pakan dan atau bahan baku pakan ikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Permohonan surat keterangan bahan baku pakan dan atau pakan ikan impor diajukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Produksi, dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan persyaratan administrasi.
  2. Direktorat Produksi melalui Sub Direktorat Sertifikasi memeriksa persyaratan    kelengkapan dokumen.    Apabila tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Pemohon harus melengkapi  kekurangan dokumen administrasi yang dipersyaratkan selambat-lambatnya  5 (lima) hari kerja.
  4. Dokumen   yang   telah   lengkap   akan   dievaluasi   berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan.
  5. Bagi  permohonan  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  teknis  yang ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Produksi akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.
  6. Bagi   permohonan   yang   telah   memenuhi   persyaratan   teknis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Produksi dapat menyetujui penerbitan SKT Impor Pakan dan atau  Bahan Baku Pakan Ikan.
  7. SKT  Impor  Pakan  dan  atau    Bahan  Baku  Pakan  Ikan  ditujukankepada Pemohon dengan tembusan kepada : (i) Direktorat Jenderal Pajak, (ii) Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai, dan (iii) Karantina Pelabuhan masuk.

TATA CARA PEMASUKAN BAHAN BAKU PAKAN DAN ATAU PAKAN IKAN IMPOR

Setelah permohonan SKT Impor Pakan dan atau   Bahan Baku Pakan Ikan diterbitkan, maka :
  1. Pemohon dapat memasukkan pakan dan atau bahan baku pakan ikan sesuai  dengan  jumlah  yang  tercantum  dan  sampai  berakhir  masa berlaku SKT tersebut.
  2. SKT  Impor  Pakan  dan  atau    Bahan  Baku  Pakan  Ikan  harus  sudah diterima Karantina di pelabuhan atau bandara  pemasukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum bahan baku pakan dan/atau pakan ikan sampai di pelabuhan atau bandara pemasukan.
  3. Pemasukan  pakan  dan  atau  bahan  baku  pakan  ikan  di  tempat pemasukan yang telah ditetapkan harus melalui prosedur dan tindakan karantina yang berlaku.
  4. SKT Impor Pakan dan atau   Bahan Baku Pakan Ikan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkan SKT tersebut.
  5. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan impor belum dilaksanakan, maka SKT Impor Pakan dan atau  Bahan Baku Pakan Ikan yang telah diterbitkan tidak dapat diperpanjang lagi dan perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ulang


SUMBER:
http//djpb.kkp.go.id/
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor KEP. 70/DJ-PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Teknis Impor Pakan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar