Posts

Showing posts from November, 2014

Pengalengan daging Rajungan/Kepiting

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6929.1-2002, rajungan kaleng secara pasteurisasi adalah produk olahan hasil perikanan dengan bahan baku rajungan segar yang mengalami perlakuan sebagai berikut: perebusan dan pengambilan daging, pengisian dalam kaleng, penimbangan, penutupan kaleng, pasteurisasi, pendinginan dan pengemasan, selanjutnya disimpan pada suhu 0 derajat C – 5 derajat C. Menurut Muchtadi (1995), pengalengan adalah proses pengemasan pangan secara hermatis yang mengandung arti bahwa penutupan sangat rapat, sehingga tidak mudah ditembus oleh udara, air, mikroba atau bahan lain. Sehingga makanan kaleng dapat dijaga dari kebusukan, perubahan, kadar air, kerugian akibat oksidasi atau perubahan citarasanya. Selain menggunakan kaleng, penggunaan botol Jar (contohnya botol bekas selai) dapat digunakan sebagai wadah daging Rajungan/Kepiting. Tahapan-tahapan proses pengalengan rajungan/kepiting menurut SNI 01-6929.3-2002 adalah sebagai beriku

Penanganan Daging Kepting/Rajungan

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Terdapat perbedaan antara penganganan Rajungan dengan Kepiting. Jika Kepiting ditangani dalam keadaan hidup maka rajungan ditangani dalam bentuk daging. Penanganan daging Rajungan menggunakan prinsip – prinsip penanganan suhu rendah (0 – 5 derajat C). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pembusukan oleh bakteri dan enzim karena daging rajungan mengandung substrat yang baik untuk pertumbuhan bakteri tersebut. Proses perebusan rajungan mentah dilakukan selama ±30 menit dengan suhu 90-100 derajat C, disesuaikan dengan jumlah bahan baku yang direbus (SNI 01-4224-1996). Kemudian Rajungan dibelah dan diambil dagingnya. Daging Rajungan harus dipisah berdasarkan asal bagian tubuh Rajungan. Daging Rajungan sebagian besar terdapat pada bagian badan, kaki, dan capitnya.  Berdasarkan daging pada bagian tersebut, maka daging rajungan umumnya dibagi menjadi 4  macam daging, yaitu : Jumbo lamp dan colossal (daging putih) adalah dua daging dari capit. Sepesial (

Penanganan Kepiting Hidup

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Pada umumnya kepiting dijual dalam bentuk daging yang dikemas dalam kaleng atau dijual dalam keadaan hidup. Kepiting hidup memiliki harga yang tinggi dan dapat menjangkau pasar yang jauh. Beberapa prinsip penanganan kepiting hasil panen perlu memperhatikan faktor-faktor waktu, suhu, higienis (kebersihan) sejak kepiting itu dipanen hingga diserahkan kepada pembeli atau diolah. Panen perlu dilakukan secara cepat dan hati-hati untuk menghindari stres yang berlebihan. Faktor suhu dapat mempengaruhi laju kecepatan metabolisme (pencernaan), kesehatan, kesegaran dan laju dehidrasi (kehilangan cairan tubuh). Kehilangan berat sekitar 3 - 4% akibat dehidrasi pada proses penyimpanan kepiting tanpa air dapat menyebabkan kematian. Selain itu, Penyimpanan kepiting tanpa air pada suhu dingin (< 140 C) atau suhu panas (> 320 C) dapat menyebabkan kematian kepiting karena lingkungan hidup kepiting berkisar antara 120 C sampai dengan 320 C. Penangkapan Kepiting dial

Mengenal Potensi dan Distribusi Kepiting (Scylla sp) dan Rajungan (Portunus pelagicus Linn)

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Kepiting banyak dijumpai di daerah hutan bakau dan tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. Oleh karena habitat dari kepiting di Indonesia umumnya di daerah Bakau, maka kepiting lebih dikenal dengan nama ”kepiting Bakau”.  Sedangkan jenis kepting yang paling banyak ditemukan dan diperdagangkan adalah jenis Rajungan. Menurut jenisnya, Kepiting di Indonesia berjumlah 124 jenis (Nontji, 1987 dalam Ghufron, 1997). Kepiting merupakan salah satu primadona perdagangan perikanan dewasa ini karena produk kepting sangat disenangi oleh masyarakat baik lokal maupun internasional terutama karena rasa dagingnya yang enak serta kandungan proteinnya yang tinggi. Peluang pasar yang cukup besar dengan harga tinggi menyebabkan bisnis kepiting mulai berkembang di beberapa tempat seperti di Sulawesi Selatan, Cilacap, Medan dan lain-lain. Dengan target pemasaran lokal maupun ekspor. Negara tujuan ekspor antara lain: Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Mala

Perpres Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan No. 154/2014

Image
Media Penyuluhan Perikanan - Sebagaimana amanat dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Pasal 18, pada tahun 2014 ini telah terbit Peraturan Presiden RI Nomor 154 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Silahkan download di link ini : Peraturan Presiden RI Nomor 154 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Semoga bermanfaat !