Mungkinkah Kawasan Konservasi Terjaga oleh Penyuluh Perikanan?

Media Penyuluhan Perikanan - Kita ketahui bersama, bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan luasan laut terluas dibandingkan dengan daratannya dan kaya akan berbagai keanekaragaman hayati di dalamnya. Menurut data dari Ditjen KP3K, Kementerian Kelautan dan Perikanan, paling tidak ada 2500 spesies moluska, 2000 spesies krustasea, 6 jenis penyu, 30 spesies mamalia laut, dan lebih dari 2000 spesies ikan. Selain itu Indonesia juga memiliki paling tidak 70 genera dan 500 spesies karang keras dengan luasan 32.935 km2 setara dengan 16,5 % dari luas terumbu karang dunia.

Dengan banyaknya keanekaragaman hayati yang kita miliki, sebagai Negara berkembang Indonesia memiliki ketergantungan yang besar terhadap pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut. Bahkan, bukan hanya masyakarat Indonesia yang memiliki ketergantungan tersebut, seringkali pihak asing pun ikut memanfaatkan sumberdaya laut kita baik secara legal maupun illegal, secara berkelanjutan maupun secara destructive. Dengan kondisi keanekaragaman hayati yang sangat kaya tersebut, fakta mengejutkan bahwa masyarakat pesisir Indonesia masih saja hidup dalam lingkungan kemiskinan dan ketertinggalan, dan hal ini menjadi semacam justifikasi yang tepat terhadap tingginya ketergantungan yang ada, bahkan tidak lagi memperhatikan kelestarian sumberdaya laut yang ada sehingga mengakibatkan penurunan fungsi, kualitas, dan keanekaragaman hayati.

Sebagai bentuk perlindungan sumberdaya hayati laut Indonesia, konservasi dianggap sebagai cara yang tepat. Pemerintah kita memberikan komitmen yang besar terhadap kegiatan konservasi ini. Indonesia menargetkan luasan 20 juta hektar lahan konservasi laut pada 2020 yang sampai saat ini baru bias direalisasikan sebesar 15,7 juta hektar, sehingga Pemerintah kita memilki target penambahan 1 juta hektar lahan konservasi setiap tahunnya.

Konservasi pada hakekatnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, namun hal ini belum disadari oleh kita, sehingga terkesan bahwa konservasi mengekang hak untuk mendapatkan sumber penghidupan dari laut. Paradigma masyarakat terhadap konservasi yang dianggap mengekang tersebut harus dirubah. Sejatinya konservasi tidak hanya ditujukan untuk perlindungan sumberdaya hayati semata tetapi memiliki tujuan pembangunan ekonomi.


Lalu bagaimana untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil ? Paling tidak ada 3 hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu 1). Kesiapan Sumberdaya Manusia, 2). Proses Penegakan Hukum, dan 3). Penyuluhan. Kesiapan SDM dalam mengelola kawasan konservasi meliputi seperangkat pelaku konservasi, mulai dari para pengawas, penegak hukum, serta masyarakat. Kesiapan yang dimaksud adalah kapasitas mereka dalam mengelola, mengawasi, dan menindak para pelanggar.

Proses penegakan hukum di kawasan konservasi secara prinsip bukan hanya kegiatan yang bersifat penindakan terhadap para pelanggar di kawasan konservasi, namun ketika kita berbicara mengenai penegakan hukum di dalamnya akan selalu dimulai dengan proses kepatuhan di dalam hukum. Ada 3 pendekatan dalam proses penegakan hukum yaitu : Pre Emptif, Preventif, dan Represif. Tindakan represif dewasa ini dianggap sebagai jalan terakhir dalam proses penegakan hukum. Titik berat penegakan hukum saat ini lebih kepada pendekatan pre emptif dan preventif, artinya kita melakukan proses penyadaran dan berupaya menumbuhkan rasa kepatuhan terhadap hukum di kawasan konservasi tersebut sehingga kita bisa menyebutkan bahwa penyuluhan perikanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum meskipun para penyuluh perikanan bukanlah seorang penegak hukum.

Mungkinkah penyuluhan perikanan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum di kawasan konservasi ? Kenapa tidak ? Perlu kita ingat kembali bahwa menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan menyebutkan bahwa selain untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan penyuluhan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 1 butir 2) bahkan lebih spesifik disebutkan di Pasal 27 ayat (1) dan (2) bahwa salah satu unsur yang harus ada dalam materi penyuluhan adalah pelestarian lingkungan hidup.

Dengan melihat tujuan penyuluhan dan tujuan konservasi di atas, maka seyogyanya penyuluhan perikanan yang dilakukan bukan semata-mata untuk menyadarkan masyarakat terhadap hukum di kawasan konservasi, tetapi dilakukan untuk memberdayakan masyarakat di kawasan konservasi sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran hukum. Masihkah kita ingat 5 tahapan adopsi ? sadar (awareness), minat (interest), mengevauasi (evaluation), mencoba (trial and error), dan terakhir adopsi (adoption).

Kembali pada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil, bahwa SDM yang perlu disiapkan mencakup 3 unsur besar, yaitu pemangku kepentingan, pengawas dan penegak hukum, serta penyuluh perikanan. Oleh karenanya peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum di kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil perlu dilakukan secara kolaboratif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar