Delapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional


Media Penyuluhan Perikanan -Di Indonesia, terdapat delapan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) yang secara resmi ditetapkan oleh menteri kelautan dan perikanan pada tanggal 3 September 2009. Delapan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan tersebut, merupakan kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) yang telah diserahterimakan dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kawasan-kawasan konservasi perairan tersebut adalah:

  1. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 114.000 (seratus empat belas ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Maluku
  2. Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 64/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat
  3. Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Sebelah Barat Kepulauan Waigeo dalam hal ini Kepulauan Panjang dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 271.630 (dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 65/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat
  4. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 50.000 (lima puluh ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 66/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan
  5. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan dan Sekitarnya seluas lebih kurang 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 67/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Beserta Laut di Sekitarnya seluas lebih kurang 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 68/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua
  7. Taman Wisata Perairan Laut Banda seluas lebih kurang 2.500 (dua ribu lima ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 69/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku
  8. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya seluas lebih kurang 39.900 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus) hektar, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 70/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat
Tindak lanjut yang dilakukan pasca penetapan 8 (delapan) kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) tersebut adalah: (1) mengumumkan dan mensosialisasikan kawasan konservasi perairan nasional tersebut kepada masyarakat, serta (2) menunjuk Panitia Penataan Batas Kawasan yang terdiri dari unsur-unsur pejabat pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melakukan penataan batas. Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan tersebut. Dalam teknis pengelolaan di kawasan, saat ini Direktorat Jenderal KP3K telah mempunyai 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipersiapkan untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang berkedudukan di Kupang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) yang berkedudukan di Pekan Baru. Kegiatan sosialisasi telah dilakukan dibeberapa lokasi, sekaligus dilakukan untuk membentuk kelembagaan transisi berupa gugus tugas (joint task force) untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional yang telah ditetapkan. Ke depan masing-masing kawasan akan memiliki unit organisasi pengelolaan sendiri. Inisiasi pembentukan Satuan Kerja (Satker) di masing-masing kawasan telah dimulai dan diharapkan pada tahun 2011 unit organisasi satker pada masing-masing KKPN tersebut telah terbentuk.

Sumber :
Suraji, dkk. 2010. Mengenal Potensi Kawasan Konservasi Perairan Nasional - Profil  Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta 

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar