Si Udang Jaka Diambang Kepunahan

Media Penyuluhan Perikanan - Lobster bertanduk bercabang dan berduri, udang jaka, udang karang Pronghorn spiny lobster, rock lobster

Klasifikasi
  1. Filum : Arthropoda
  2. Kelas : Malacostraca
  3. Bangsa : Decapoda
  4. Suku : Palinuridae
  5. Marga : Panulirus
  6. Spesies : Panulirus penicillatus (Olivier, 1791)
  7. Sinonim : Astacus penicillatus Olivier, 1791, Palinurus penicillatus Olivier
Morfologi
Lempeng antenulla dengan empat buah duri dan bagian dasar saling berhubungan, tanpa duri-duri tambahan disebelah belakangnya. Permukaan bagian atas ruas abdomen dengan bulu-bulu keras terletak menyebar, rambut terdapat pada tepi bagian belakang abdomen dan lekuk pada bagian sisi. Dalam periode pertumbuhan lobster selalu berganti kulit (molting).

Warna hijau muda sampai hijau kecoklatan. Udang jantan biasanya berwarna lebih gelap. Kaki bergaris putih. Panjang tubuh maksimum sekitar 40 cm, panjang tubuh lobster dewasa sekitar 30 cm. Lobster jantan biasanya memiliki ukuran tubuh jauh lebih besar dibandingkan betina.

Habitat dan Penyebaran
Habitat di laut, perairan dangkal (perairan pesisir), dari sublittoral turun ke kedalaman 15 m, kadang-kadang sedikit keruh. Di daerah terumbu karang, sering ditemukan pada tepi arah laut dari dataran terumbu. Pada substrat berpasir dan berlumpur, kadang-kadang di bawah berbatuan, dekat mulut sungai.

Penyebaran tropis Indo-Pasifik, juga menyebar hingga Australia. P. penicillatus sebaran mulai dari: Aceh (Simeleu), Nias, Jawa Barat, Tengah dan Timur, Sumbawa, Manado, Gorontalo, Tondano, Pulau Salebaru, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur dan Ambon.

Status
Belum dilindungi Undang-undang RI. Sudah masuk IUCN dengan status Least Concern ver 3.1 (diperhatikan)

Ancaman
Merupakan salah satu marga dari Crustacea laut yang mempunyai potensi ekonomi penting, di Indonesia mulai berkembang dan dibeberapa daerah juga sangat berpotensi untuk di eksport. Sangat diburu terutama restoran-restoran sea food, perlu dilindungi keberadaan di alam yang semakin dicari baik untuk eksport maupun untuk dikonsumsi oleh masyarakat setempat dan untuk pelestarian spesiesnya.

Saran
Perlu dilindungi dengan undang-undang RI. Dimasukkan ke dalam appendix 2, dan dimasukkan dalam IUCN Redlist: Vulnerable (VU) (rentan), karena perlu pembatasan ukuran individu yang dipanen. Khusus induk betina bertelur dilarang dipanen

Sumber : 
Ubaidillah, Rosichon. dkk. 2013. BIOTA PERAIRAN TERANCAM PUNAH DI INDONESIA - Prioritas Perlindungan. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau – Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar