Lobster Mutiara, Jenis Udang yang Juga Terancam Punah

Media Penyuluhan Perikanan -
Klasifikasi
  1. Filum : Arthropoda
  2. Kelas : Malacostraca
  3. Bangsa : Decapoda
  4. Suku : Palinuridae
  5. Marga : Panulirus
  6. Spesies : Panulirus ornatus (Fabricius, 1798)
  7. Sinonim : Palinurus ornatus Fabricius, 1798


Morfologi
Tubuh lobster mutiara terdiri dari dua bagian utama, yaitu kepala yang menyatu dengan dada (cephalothorax), dibungkus oleh karapas yang keras berduri, melekat 5 pasang kaki jalan (periopod) dan bagian badan terdiri dari daging, punggung dibungkus oleh karapas, tempat melekat kaki renang (pleopod) 4 pasang dan ekor (telson). Pada lobster puerulus (larva) belum terbentuk kaki renang. Dalam periode pertumbuhan lobster selalu berganti kulit (molting). Warna karapas lobster mutiara dewasa dominan coklat muda bergaris-garis hitam, tingkat warna coklat sangat dipengaruhi oleh habitat/media pemeliharaan. Lobster mutiara (Panulirus ornatus) biasanya ukurannya jauh lebih kecil, yaitu antara 30 –35 cm.

Habitat dan Penyebaran
Habitat di laut, perairan dangkal (perairan pesisir), dari sublittoral turun ke kedalaman 15 m, kadang-kadang sedikit keruh. Di daerah terumbu karang, sering ditemukan pada tepi arah laut dari dataran terumbu. Pada substrat berpasir dan berlumpur, kadang-kadang di bawah berbatuan, dekat mulut sungai.

Penyebaran tropis Indo-Pasifik, juga menyebar hingga Australia. P. ornatus sebaran dimulai dari Aceh, Utara Jawa, dan Tengah, Makassar, Manado, Ambon, Maluku Utara, Halmahera dan Ambon.

Status
Belum dilindungi oleh Undang-undang RI., Belum terdaftar dalam list IUCN.

Ancaman
Merupakan salah satu marga dari Crustacea laut yang mempunyai potensi ekonomi penting, di Indonesia mulai berkembang dan dibeberapa daerah juga sangat berpotensi untuk di eksport. Sangat diburu terutama restoran-restoran sea food, perlu dilindungi keberadaan di alam yang semakin dicari baik untuk eksport maupun untuk dikonsumsi oleh masyarakat setempat dan untuk pelestarian spesiesnya.

Saran
Perlu dilindungi oleh undang-undang RI dan dimasukan ke dalam appendix 2, serta dimasukkan dalam IUCN Redlist: Vulnerable (VU) (rentan), karena perlu pembatasan ukuran individu yang dipanen. Khusus induk betina bertelur dilarang dipanen.

Sumber : 
Ubaidillah, Rosichon. dkk. 2013. BIOTA PERAIRAN TERANCAM PUNAH DI INDONESIA - Prioritas Perlindungan. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau – Pulau Kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Teknik - Teknik Penyimpanan Ikan Di Dalam Palka

Pemijahan Ikan Lele Melalui Penyuntikan Hormon Buatan

Mengenal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Ikan Segar